• header
  • header
  • alaskapala
  • inkai sman 1 cipari

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 CIPARI | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 CIPARI

NPSN : 20300596

Jl.MT.Haryono 04 Cipari Cilacap Telp.0280-6226190


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 762331
Pengunjung : 238006
Hari ini : 76
Hits hari ini : 240
Member Online : 9
IP : 18.97.14.91
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • DARTO S.Pd (Guru)
    2020-03-30 07:26:15

    TERMOMETER OPTIK Termometer optik adalah alat pengukur suhu yang memanfaatkan sinar inframerah yang dipancarkan oleh benda. Jika suhu benda menin...
  • Drs BAMBANG SETIAWAN MM (Guru)
    2017-05-04 09:05:37

    Semat dan semoga sukses selalu buat anak-anak ku kelas XII SMAN 1 Cipari yang telah selesai menempuh pendidikan di SMA. Semoga semuan...
  • DARTO S.Pd (Guru)
    2017-03-20 14:09:03

    Apa yang Anda pikirkan?
  • JUMI ANAWATI S.Psi (Guru)
    2016-09-01 15:18:00

    1|2
  • JUMI ANAWATI S.Psi (Guru)
    2016-09-01 15:16:10

    1|1
  • HARDIYANTO TRI KUSWINARNO S.P (Guru)
    2016-03-23 12:41:19

    keadilan yang tertunda atau terlupakan?
  • HARDIYANTO TRI KUSWINARNO S.P (Guru)
    2015-12-10 08:40:54

    Prepare buat bikin wadah kreatifitas siswa...
  • Drs BAMBANG SETIAWAN MM (Guru)
    2015-11-21 17:31:57

    Kebenaran itu akan semakin rumit jika ketakbenaran yang dibenarkan............
  • SALMIZAN S.Pd (Guru)
    2015-11-04 18:35:37

    Apa yang Anda pikirkan?
  • HARDIYANTO TRI KUSWINARNO S.P (Guru)
    2015-11-04 12:32:18

    cipari menunggu hujan........

Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru

Tanggal : 27/06/2021

SMA Negeri 1 Cipari pada tahun pelajaran 2021/2022 menerima sebanyak 252 peserta didik baru, terdiri dari 4 rombel MIPA, dan 3 rombel IPS.

SMA Negeri 1 Cipari merupakan salah satu sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan yang mengutamakan prestasi dalam bingkai iman dan taqwa serta berwawasan lingkungan.

Berikut adalah Persyaratan  Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/ 2022

A. Daftar Ulang

  1. Calon Peserta Didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.
  3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi panitia dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan foto kopi dokumen kepada sekolah.
  4. Calon Peserta Didik datang langsung ke sekolah dengan ketentuan:
  5. Mengenakan seragam SMP/ sederajat
  6. Daftar ulang dilaksanakan pada 28 Juni – 2 Juli 2021 dengan pembagian waktu daftar ulang sesuai jadwal.
  7. Mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 yaitu menggunakan masker, menghindari jabat tangan, bersedia dicek suhu tubuh, melakukan cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
  8. Kelengkapan Dokumen Daftar Ulang

Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/ sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/ sederajat yang diterbikan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/ ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/ 2022, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam Prestasi/ Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  8. Pas foto berwarna (ukuran 3 x 4) 3 lembar

 

Jalur Afirmasi

  1. Buku Rapor SMP/Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/ ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat;
  3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah;
  4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  6. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  7. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/ atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/ atau orang dengan kasus covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.
  9. Pas foto berwarna (ukuran 3 x 4) 3 lembar

 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Buku Rapor SMP/ sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ljazah SMP/ ijazah Program Paket B
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru202112022, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/ Kota.
  6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Kepufusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
  10. Pas foto berwarna (ukuran 3 x 4) 3 lembar

 

Jalur Prestasi

  1. Buku Rapor SMP/ sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/ sederajatatau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ilazah Program Paket B/ Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama/ setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/ 2022, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/ Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
  7. Pas foto berwarna (ukuran 3 x 4) 3 lembar


Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :